-->

TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMANGKU ADAT DAN AGAMA SARANO WALI PERIODE 2012 – 2017


TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMANGKU ADAT DAN  AGAMA SARANO WALI
PERIODE 2012 – 2017

1.      Sara Hu’u  (Sara adat /Tokoh Agama)
1.1.   Lakina Wali
1.1.1. sebagai Kepala pemerintahan adat
1.1.2. Menjadi Pimpinan dan Penuntun dalam dan luar kadie (Wilayah)
1.1.3. Menjadi Bapak rakyat (Amano Liwu) di dalam kadie (wilayah )
1.1.4. Memegang keadilan dalam arti memperbaiki walaupun tidak menurut adat asal bertujuan kepada kebaikan rakyat dalam kadie (wilayah)
1.1.5. Memperhatikan semua kepentingan kadie (wilayah)
1.1.6. Menjaga dan Mengatur semua harta warisan rakyat baik yang dituntut oleh anaknya, cucunya, cicitnya maupun ahli waris yang lain.
1.1.7. Selalu memperat hubungan Lakina dengan Bontosiolimbona (Bonto Ogena), Pangalasa, Lakina Manangi, Sara Agama, maupun  Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi bagai hubungan suami istri yang sulit terpisahkan.
1.1.8. Menjaga kelestarian Pelaksanaan aturan adat.
1.1.9. Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan Adat, Pembangunan dan Pembinaan kemasyarakatan dalam kadie (wilayah) dengan tidak bertentangan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi.
1.1.10. Menjaga keutuhan kadie (wilayah) dengan 4 sumber Keadilan dan Kebenaran (lihat Pedoman Masyarakat Wali Binongko tentang adat istiadat Tolu Mingku We’eli pada pasal 1 ayat 1,2,3 dan 4 serta penjelasan pasal 1 ayat demi ayat)
·         4 Sumber Keadilan dan Kebenaran dalam aturan adat Wali di kenal dengan pato mea Karonto mai Kala’a “
1.1.11. Menjaga dan mengetahui 4 sumber Kehancuran dan Kebinasaan (Patomea Karopu mai kasoka) Lihat Pedoman masyarakat Wali Binongko tentang adat istiadat Tolu Mingku We’eli pada pasal 2 ayat 1,2,3 dan 4 serta penjelasan pasal 2 ayat demi ayat.
1.1.12.  Menjaga dan mengetahui 4 sumber hakekat Tobat (Patomea Hakekat Toba). Lihat pedoman masyarakat Wali Binongko tentang adat –istiadat Tolu Mingku We’eli pasal 3 ayat 1, 2, 3, dan 4 serta penjelasan pasal 3 ayat demi ayat.

1.2.   Bonto Siolimbona ( Bonto Ogena)
Bonto siolimbona dalam hukum adat Wali bergelar lalakimasasa (Ulama sarano Wali) sebagai Ketua adat masyarakat kadie (wilayah) tentang peradaban (adat istiadat) dengan kewajiban utama:
1.2.1. Mengetahui perhubungan yang melekat dengan Lakina Wali, Pangalasa dan Pembantunya, Lakina Manangi, serta Pembantunya, sara agama maupun kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi bagai hubungan suami istri yang sulit terpisahkan.
1.2.2.  Mengetahui keadaan masyarakat kadie (wilayah) la andi andi, tanah ilandu, Kamali Tonga dan Loji.
1.2.3.  Mengetahui hubungan hak- hak bangsa kaomu ( mangaana/La Ode dan Wa Ode) dengan siolimbona, walaka dan mardika.
1.2.4. Mengetahui dan menjaga kesalahan sara adat baik kecil maupun besar.
1.2.5. Mengetahui matalapu (Pelanggaran kesopanan dan tata tertib serta adat baik yang besar maupun yang kecil)
1.2.6. Mengetahui dan mempelajari sekalian peraturan sara kadie (wilayah) baik cara syariatnya, hakekatnya dan menjadi tauladan yang baik terhadap umum.
1.2.7. Berhak menegur dan memberi nasihat kepada Lakina Wali, Pangalasa, serta pembantunya, Lakina Manangi maupun kepada umum yang melanggar atau aturan kesopanan dan ketertiban baik menurut aturan agama maupun aturan adat dan terlebih yang berlaku angkuh dan sombong.
1.2.8. Harus paham dan mengetahui aturan adat istiadat tolumingkuwe’eli dari pasal 1,2 dan 3 serta penjelasannya.
1.2.9. Harus mengetahui segala ajal (kesalahan) semua pemangku adat kewajibannya yang menyebabkan kelepasannya atau pemecatannya.
1.2.10.Sebagai penahan (benteng) Lakina Wali, Pangalasa, Lakina Manangi serta pembantunya dan seluruh rakyat kadie.
1.2.11.Sebagai penegak semua mufakat (niposakukuaso atau nipoasa aso) dan tidak boleh dirubah sebelum melalui mufakat.
1.2.12.Berhak untuk menyumpahi para pembuat /pelaku kebinasaan dan kehancuran (Karopu kasoka) yang telah berulang kali di beri nasehat, namun ia selalu amelakukannya. Maka Bonto Siolimbona Wali menyumpahi dalam hatinya serta diiringi perkataan (batata dalam bahasa cia-cia Wali) demikian:
           “ Nggalamea iso’o ancu nakutubiso Pi’ompua Waopu Allahu taala maicunumarakaa dhadhimu, nakoampu umurumu, ciabhe iso’o cuhumoraci cutumape haku cunamu, ciabhe cucumumbu wose kadhadhiamu, cuciburusio sawuta’e i wawono dhunia ana”
           Artinya:
           “ Semoga engkau itu dilaknat oleh Allah SWT dengan kesengsaraan hidupmu, pendek umurmu, jangan engkau menduduki menerima hak pasakamu, engkau tidak tumbuh subur kehidupanmu, hina habis segala keturunanmu di atas Bumi”

1.2.13.Berkewajiban untuk mendoakan bila melihat orang suci atau akhlaknya, sempurna adab kesopanannya baik gerik geriknya, tutur bahasanya dan taat kepada perintah agama maka Bonto Siolimbona Wali berdo’a dalam hatinya serta diiringi perkataan (batata dalam bahasa cia-cia Wali) demikian:
           “Nggalamea so’oancu nadhumawuaso waopu Allah taala kaumela dhadimu, nomocinggi umurumu, natoaru rajakimu, so’o cuhumoraci uka kahorata’ano amamu mai ompumu, nomolengo cutumudhu mai cucumumbu wose kadhadhiamu anamu, ompu-ompumu i dhunia ana, nambelaiciso kanumarakano dhunia mai aherati”
Artinya:
           “ Semoga engkau diberikan oleh Alllah SWT kesejahteraan hidupmu, tinggi umurumu, banyak rezekimu, engkau menduduki pula kedudukan ayahmu dan nenekmu/kakekmu, lama kekuatanny/sehat walafiat dan tumbuh subur kehidupanmu, anakmu, cucumu, cicimu di dunia ini, akan dijauhkan kesengsaraan dunia dan akhirat.”

1.3.   Pangalasa (Pemimpin Musyawarah adat kadie)
Pangalasi merupakan wakil sesepuh adat dalam memimpin musyawarah adat kadie (wilayah) Wali dengan tugas utama :
1.3.1. Menjadi pemimpin Musyawarah adat kadie
1.3.2. Sebagai Pendamping Lakina Wali dan Bonto Siolimbona
1.3.3. sebagai Penasehat dan Pelindung Lakina Manangi
1.3.4. Mengtahui dan menjaga kelestarian adat bersama Lakina Wali dan Bonto Siolimbona.
1.3.5. Mengetahui isi pedoman adat istiadat yang dikenal tolumingku we’eli.
1.3.6. Mengetahui semua tugas dan tanggung jawab Lakina Wali, Bontosiolimbona, Lakina Manangi dan Pembantunya.
1.3.7. Bila Bonto Siolimbona melanggar aturan adat maka Pangalasa bersama Lakina Wali segera menemui Bontosiolimbona untuk dimintai pertanggung jawabannya atas kelalainnya bagai kehidupan suami istri.
1.3.8. Mengetahui jumlah masyarakat tiap-tiap kadie (wilayah)

      1.4. Kalubaci (Pembantu) Pangalasa
1.4.1.Pande Buri-basa (Juru Tulis-Baca)
Tugasnya: - Menulis semua hasil keputusan masyarakat (niposakuku/nipoasa aso)
-   Membacakan semua hasil musyawarah
-   Menyimpan semua dokumen musyawarah

 1.4.2. Pande Ka’ana (Juru/Pembuat Rumah)
Tugasnya: - Memberi petunjuk dalam membangun rumah yang benar
-   Menata ruang/letak Pembangunan rumah yang tidak menghalangi kepentingan umum.

1.4.3. Pande Bhangka (Juru/Pembuat perahu)
Tugasnya: - Memberi petunjuk dalam pembuatan perahu, yang sering dikenal dengan nama  ukuru pale
-     Mengetahui aturan dan sanksi (karambici) bagi pelanggar pembawa perahu.

1.4.4. Cungguno Pasi/Parika (Penjaga, Pengatur Lokasi Nelayan)
Tugasnya: - Sebagai pengatur lokasi nelayan mencari ikan
-   Sebagai penjaga kelestarian pasi (Karang di Pulau Binongko, Karang di Pulau Murumoho, Karang di pulau kente olo, Karang di Pulau Cuwu-cuwu, Karang Koko, dan Karang Koromaha bagian Binongko (Distrik Binongko)

1.4.5.Cungguno Liwu/Kampo (Pajore/Penjaga Keamanan)
Tugasnya: - Menjaga keamanan kadie (wilayah) Wali
-   Sebagai pengawal Lakina Wali, Bonto Siolimbona dan Pangalasa
1.4.6. Cungguno Maranggo (Penjaga Hutan sara)
Tugasnya: - Menjaga dan mengawasi hutan saara (hutan lindung) yaitu: Hutan lapungga, hutan Mbara-mbara, hutan bakau dan hutan katondo sara.

1.4.7. Cungguno Ngapa (Penjaga Pantai)
Tugasnya: - Menjaga dan melarang pengambilan pasir dan batu yang rawan abrasi
-   Menjaga dan melarang membuang kotoran sembarangan di pantai
-   Mengawasi pelabuhan sekaligus memandu bila ada tamu yang datang dari seberang lautan.

1.4.8. Cungguno Ruru/Pasali (penjaga/peng umpul/penyimpanan Dana Sara
Tugasnya: - Sebagai bendahara penerimaan dan pengeluaran keuangan sara.

1.4.9. Cungguno Bente (Penjaga/Pengurus Benteng)
Tugasnya: - Menjaga kebersihan dan keutuhan benteng
-     Melarang mengambil batu benteng
-     Melerang membangun rumah di atas benteng

1.4.10. Pande Sando (Juru/Dukun bersalin dan ritual)
Tugasnya: - Mengurus wanita hamil dan bersalin
-   Sebagai penasihat wanita dalam berumah tangga yang baik.
-   Sebagai pelaku do’a (batata) ritual dengan sebutan pencucurangi.

1.4.11. Cungguno Budaya (Penjaga keutuhan Budaya)
Tugasnya: - Sebagai pelestari Keutuhan Budaya Wali
-   Sebagai pengaman benda-benda kepurbakalaan Wali.

1.4.12. Pande Lelei (Juru/Penyalur Berita)
Tugasnya: - Sebagai pemberi kabar pada masyarakat bila ada pemberitahuan dari sara hu’u untuk kepentingan masyarakat.

1.4.13. Pande Ngaji (Juru/Guru mengaji)
Tugasnya: - sebagai guru mengaji Al Qur’an
-   Memberi nasihat kepada santrinya agar terbiasa melakukan hal-hal yang terbaik.

1.4.14. Cungguno Baruga Sarano Wali (Penjaga Rumah adat Wali)
Tugasnya: - Menjaga kebersihan Baruga
-   Mengatur dan membantu kesiapan musyawaran adat.
-   Tempat memberi izin bagi orang ingin memakai Baruga sarano Wali baik kepentingan sara, perorangan maupun kepentingan pemerintah Daerah.

1.4.15. Pande Mantoroka (Juru Masak)
Tugasnya: - Bila ada tamu atau ada kegiatan ritual dikampung maka juru masak lebih mengetahui persiapan makanan dan minuman yang akan disajikan.

1.4.16. Pande Kombi (Juru Obat)
Tugasnya: - Menolong mengobati mansyarakat yang sakit
- Memberi Penyuluhan pada masyarakat tentang cara hidup sehat yang benar.

1.5. Lakina Manangi (Kepala Pemuda-Pemudi Wali)
  Lakina Manangi dalam hukum adat Wali disebut juga “aka-akano ana mohane-anamowine” dengan kewajiban:
1.5.1.  Sebagai Kepala Pemuda Pemudi Kadie (Wilayah) Wali
1.5.2.  Sebagai pembina dan pembimbing Pemuda dan pemudi kadie (wilayah) Wali
1.5.3. Pemberi teladan tentang kepahlawanan akhlak mulia bagi pemuda dan pemudi kadie (wilayah) Wali.
1.5.4. Mengetahhui jumlah pemuda dan pemudi kadie ( wilayah) Wali
1.5.5. Membuat program kerja untuk kemajuan pemuda dan pemudi kadie (wilayah) Wali.

2. Sara Agama (Kasisi Masigi/Tokoh Agama)
Sara agama adalah suatu lembaga agama yang berfungsi menjaga kelestarian syariat islam serta menjaga keutuhan kerukunan beragama dan antar umat beragama di dalam maupun di luar kadie (wilayah) Wali.

Sara agama diberi tugas pula untuk melaksanakan pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk (NTCR) agar benar-benar UU Perkawinan yang telah ditetapkan dapat terlaksana dengan baik dan ditaati oleh masyarakat.

Bagi pelanggar UU perkawinan, sara agama tidak berhak memberi sanksi, tetapi yang berhak memberi sanksi adalah melalui sara Hukumu, berdasarkan tuntutan yang diajukan oleh sara agama.

Pemangku sara agama disebut Lakina Agama yang diangkat oleh sara adat melalui masyarakat adat.
Dalam melaksanakan tugasnya Lakina Agama dibantu oleh Imam, Khatib dan Modim Masjid Wali.

Sara agama (Kasisi Masigi/ Tokoh agama) terdiri atas:
1. Lakina Agama (Kepala Sara Agama)         
2. Imam Masjid (Pemimpin Shalat)   
3. Khatib Masjid (Pembaca Khutbah)
4. Modim Masjid:
4.1. Modim Ganda (Pemukul Gendang Waktu Shalat)   
4.2. Modim Katoko (Penyerah Tongkat Khatib)
4.3. Modim Bangu (Muazin/Juru Azan)              
 4.4. Modim Imam (Pembantu Imam)
 4.5. Modim Mate Mowine (Pengurus Mayit Perempuan)

3.  Sara Hukumu (Sara pemegang Keputusan)
Gabungan sara Hu’u dan Sara Agama disebut Sara Hukumu yang bertugas: Memutuskan perkara /menjatuhkan vonis bagi pelangggar hukum adat. Semua keputusan sara hukumu dikukuhkan dengan menyalakan pajamara (lampu) keputusan dengan nama “Pajamara Kampa mpa

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMANGKU ADAT DAN AGAMA SARANO WALI PERIODE 2012 – 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel