TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMANGKU ADAT DAN AGAMA SARANO WALI PERIODE 2012 – 2017
TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMANGKU ADAT
DAN AGAMA SARANO WALI
PERIODE 2012 – 2017
1.
Sara Hu’u (Sara adat /Tokoh Agama)
1.1. Lakina Wali
1.1.1. sebagai Kepala pemerintahan adat
1.1.2. Menjadi Pimpinan dan Penuntun dalam dan luar kadie
(Wilayah)
1.1.3. Menjadi Bapak rakyat (Amano Liwu) di dalam kadie
(wilayah )
1.1.4. Memegang keadilan dalam arti
memperbaiki walaupun tidak menurut adat asal bertujuan kepada kebaikan rakyat
dalam kadie (wilayah)
1.1.5. Memperhatikan semua
kepentingan kadie (wilayah)
1.1.6. Menjaga dan Mengatur semua
harta warisan rakyat baik yang dituntut oleh anaknya, cucunya, cicitnya maupun
ahli waris yang lain.
1.1.7. Selalu memperat hubungan
Lakina dengan Bontosiolimbona (Bonto Ogena), Pangalasa, Lakina Manangi, Sara
Agama, maupun Pemerintah Daerah
Kabupaten Wakatobi bagai hubungan suami istri yang sulit terpisahkan.
1.1.8. Menjaga kelestarian
Pelaksanaan aturan adat.
1.1.9. Melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan Adat, Pembangunan dan Pembinaan kemasyarakatan dalam kadie
(wilayah) dengan tidak bertentangan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten
Wakatobi.
1.1.10. Menjaga keutuhan kadie
(wilayah) dengan 4 sumber Keadilan dan Kebenaran (lihat Pedoman Masyarakat Wali
Binongko tentang adat istiadat Tolu Mingku We’eli pada pasal 1 ayat 1,2,3 dan 4
serta penjelasan pasal 1 ayat demi ayat)
·
4
Sumber Keadilan dan Kebenaran dalam aturan adat Wali di kenal dengan pato mea
Karonto mai Kala’a “
1.1.11. Menjaga dan mengetahui 4
sumber Kehancuran dan Kebinasaan (Patomea Karopu mai kasoka) Lihat Pedoman
masyarakat Wali Binongko tentang adat istiadat Tolu Mingku We’eli pada pasal 2
ayat 1,2,3 dan 4 serta penjelasan pasal 2 ayat demi ayat.
1.1.12. Menjaga dan mengetahui 4 sumber hakekat Tobat
(Patomea Hakekat Toba). Lihat pedoman masyarakat Wali Binongko tentang adat –istiadat
Tolu Mingku We’eli pasal 3 ayat 1, 2, 3, dan 4 serta penjelasan pasal 3 ayat
demi ayat.
1.2. Bonto Siolimbona ( Bonto Ogena)
Bonto
siolimbona dalam hukum adat Wali bergelar lalakimasasa (Ulama sarano Wali)
sebagai Ketua adat masyarakat kadie (wilayah) tentang peradaban (adat istiadat)
dengan kewajiban utama:
1.2.1. Mengetahui perhubungan yang melekat dengan Lakina Wali,
Pangalasa dan Pembantunya, Lakina Manangi, serta Pembantunya, sara agama maupun
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi bagai hubungan suami istri yang
sulit terpisahkan.
1.2.2. Mengetahui
keadaan masyarakat kadie (wilayah) la andi andi, tanah ilandu, Kamali Tonga dan
Loji.
1.2.3. Mengetahui
hubungan hak- hak bangsa kaomu ( mangaana/La Ode dan Wa Ode) dengan siolimbona,
walaka dan mardika.
1.2.4. Mengetahui dan menjaga kesalahan sara adat baik kecil
maupun besar.
1.2.5. Mengetahui matalapu (Pelanggaran kesopanan dan tata
tertib serta adat baik yang besar maupun yang kecil)
1.2.6. Mengetahui dan mempelajari sekalian peraturan sara
kadie (wilayah) baik cara syariatnya, hakekatnya dan menjadi tauladan yang baik
terhadap umum.
1.2.7. Berhak menegur dan memberi nasihat kepada Lakina Wali,
Pangalasa, serta pembantunya, Lakina Manangi maupun kepada umum yang melanggar
atau aturan kesopanan dan ketertiban baik menurut aturan agama maupun aturan
adat dan terlebih yang berlaku angkuh dan sombong.
1.2.8. Harus paham dan mengetahui aturan adat istiadat
tolumingkuwe’eli dari pasal 1,2 dan 3 serta penjelasannya.
1.2.9. Harus mengetahui segala ajal (kesalahan) semua
pemangku adat kewajibannya yang menyebabkan kelepasannya atau pemecatannya.
1.2.10.Sebagai penahan (benteng) Lakina Wali, Pangalasa, Lakina
Manangi serta pembantunya dan seluruh rakyat kadie.
1.2.11.Sebagai penegak semua mufakat (niposakukuaso atau
nipoasa aso) dan tidak boleh dirubah sebelum melalui mufakat.
1.2.12.Berhak untuk menyumpahi para pembuat /pelaku
kebinasaan dan kehancuran (Karopu kasoka) yang telah berulang kali di beri
nasehat, namun ia selalu amelakukannya. Maka Bonto Siolimbona Wali menyumpahi
dalam hatinya serta diiringi perkataan (batata dalam bahasa cia-cia Wali)
demikian:
“ Nggalamea iso’o
ancu nakutubiso Pi’ompua Waopu Allahu taala maicunumarakaa dhadhimu, nakoampu
umurumu, ciabhe iso’o cuhumoraci cutumape haku cunamu, ciabhe cucumumbu wose
kadhadhiamu, cuciburusio sawuta’e i wawono dhunia ana”
Artinya:
“ Semoga
engkau itu dilaknat oleh Allah SWT dengan kesengsaraan hidupmu, pendek umurmu,
jangan engkau menduduki menerima hak pasakamu, engkau tidak tumbuh subur
kehidupanmu, hina habis segala keturunanmu di atas Bumi”
1.2.13.Berkewajiban untuk mendoakan bila melihat orang suci
atau akhlaknya, sempurna adab kesopanannya baik gerik geriknya, tutur bahasanya
dan taat kepada perintah agama maka Bonto Siolimbona Wali berdo’a dalam hatinya
serta diiringi perkataan (batata dalam bahasa cia-cia Wali) demikian:
“Nggalamea
so’oancu nadhumawuaso waopu Allah taala kaumela dhadimu, nomocinggi umurumu,
natoaru rajakimu, so’o cuhumoraci uka kahorata’ano amamu mai ompumu, nomolengo
cutumudhu mai cucumumbu wose kadhadhiamu anamu, ompu-ompumu i dhunia ana,
nambelaiciso kanumarakano dhunia mai aherati”
Artinya:
“ Semoga engkau
diberikan oleh Alllah SWT kesejahteraan hidupmu, tinggi umurumu, banyak
rezekimu, engkau menduduki pula kedudukan ayahmu dan nenekmu/kakekmu, lama
kekuatanny/sehat walafiat dan tumbuh subur kehidupanmu, anakmu, cucumu, cicimu
di dunia ini, akan dijauhkan kesengsaraan dunia dan akhirat.”
1.3. Pangalasa
(Pemimpin Musyawarah adat kadie)
Pangalasi merupakan wakil sesepuh adat dalam memimpin
musyawarah adat kadie (wilayah) Wali dengan tugas utama :
1.3.1. Menjadi pemimpin Musyawarah adat kadie
1.3.2. Sebagai Pendamping Lakina Wali dan Bonto Siolimbona
1.3.3. sebagai Penasehat dan Pelindung Lakina Manangi
1.3.4. Mengtahui dan menjaga kelestarian adat bersama Lakina Wali
dan Bonto Siolimbona.
1.3.5. Mengetahui isi pedoman adat istiadat yang dikenal
tolumingku we’eli.
1.3.6. Mengetahui semua tugas dan tanggung jawab Lakina Wali,
Bontosiolimbona, Lakina Manangi dan Pembantunya.
1.3.7. Bila Bonto Siolimbona melanggar aturan adat maka Pangalasa
bersama Lakina Wali segera menemui Bontosiolimbona untuk dimintai pertanggung
jawabannya atas kelalainnya bagai kehidupan suami istri.
1.3.8. Mengetahui jumlah masyarakat tiap-tiap kadie (wilayah)
1.4. Kalubaci (Pembantu) Pangalasa
1.4.1.Pande Buri-basa (Juru
Tulis-Baca)
Tugasnya: - Menulis semua hasil
keputusan masyarakat (niposakuku/nipoasa aso)
-
Membacakan
semua hasil musyawarah
-
Menyimpan
semua dokumen musyawarah
1.4.2. Pande Ka’ana (Juru/Pembuat Rumah)
Tugasnya: - Memberi petunjuk dalam
membangun rumah yang benar
-
Menata
ruang/letak Pembangunan rumah yang tidak menghalangi kepentingan umum.
1.4.3. Pande Bhangka (Juru/Pembuat
perahu)
Tugasnya: - Memberi petunjuk dalam
pembuatan perahu, yang sering dikenal dengan nama ukuru pale
-
Mengetahui
aturan dan sanksi (karambici) bagi pelanggar pembawa perahu.
1.4.4. Cungguno Pasi/Parika (Penjaga,
Pengatur Lokasi Nelayan)
Tugasnya: - Sebagai pengatur lokasi
nelayan mencari ikan
-
Sebagai
penjaga kelestarian pasi (Karang di Pulau Binongko, Karang di Pulau Murumoho,
Karang di pulau kente olo, Karang di Pulau Cuwu-cuwu, Karang Koko, dan Karang Koromaha
bagian Binongko (Distrik Binongko)
1.4.5.Cungguno Liwu/Kampo
(Pajore/Penjaga Keamanan)
Tugasnya: - Menjaga keamanan kadie
(wilayah) Wali
-
Sebagai
pengawal Lakina Wali, Bonto Siolimbona dan Pangalasa
1.4.6. Cungguno Maranggo (Penjaga
Hutan sara)
Tugasnya: - Menjaga dan mengawasi
hutan saara (hutan lindung) yaitu: Hutan lapungga, hutan Mbara-mbara, hutan
bakau dan hutan katondo sara.
1.4.7. Cungguno Ngapa (Penjaga
Pantai)
Tugasnya: - Menjaga dan melarang
pengambilan pasir dan batu yang rawan abrasi
-
Menjaga
dan melarang membuang kotoran sembarangan di pantai
-
Mengawasi
pelabuhan sekaligus memandu bila ada tamu yang datang dari seberang lautan.
1.4.8. Cungguno Ruru/Pasali
(penjaga/peng umpul/penyimpanan Dana Sara
Tugasnya: - Sebagai bendahara
penerimaan dan pengeluaran keuangan sara.
1.4.9. Cungguno Bente
(Penjaga/Pengurus Benteng)
Tugasnya: - Menjaga kebersihan dan
keutuhan benteng
-
Melarang
mengambil batu benteng
-
Melerang
membangun rumah di atas benteng
1.4.10. Pande Sando (Juru/Dukun
bersalin dan ritual)
Tugasnya: - Mengurus wanita hamil dan
bersalin
-
Sebagai
penasihat wanita dalam berumah tangga yang baik.
-
Sebagai
pelaku do’a (batata) ritual dengan sebutan pencucurangi.
1.4.11. Cungguno Budaya (Penjaga
keutuhan Budaya)
Tugasnya: - Sebagai pelestari
Keutuhan Budaya Wali
-
Sebagai
pengaman benda-benda kepurbakalaan Wali.
1.4.12. Pande Lelei (Juru/Penyalur
Berita)
Tugasnya: - Sebagai pemberi kabar
pada masyarakat bila ada pemberitahuan dari sara hu’u untuk kepentingan
masyarakat.
1.4.13. Pande Ngaji (Juru/Guru
mengaji)
Tugasnya: - sebagai guru mengaji Al
Qur’an
-
Memberi
nasihat kepada santrinya agar terbiasa melakukan hal-hal yang terbaik.
1.4.14. Cungguno Baruga Sarano Wali
(Penjaga Rumah adat Wali)
Tugasnya: - Menjaga kebersihan Baruga
-
Mengatur
dan membantu kesiapan musyawaran adat.
-
Tempat
memberi izin bagi orang ingin memakai Baruga sarano Wali baik kepentingan sara,
perorangan maupun kepentingan pemerintah Daerah.
1.4.15. Pande Mantoroka (Juru Masak)
Tugasnya: - Bila ada tamu atau ada
kegiatan ritual dikampung maka juru masak lebih mengetahui persiapan makanan
dan minuman yang akan disajikan.
1.4.16. Pande Kombi (Juru Obat)
Tugasnya: - Menolong mengobati
mansyarakat yang sakit
- Memberi
Penyuluhan pada masyarakat tentang cara hidup sehat yang benar.
1.5. Lakina Manangi (Kepala Pemuda-Pemudi
Wali)
Lakina
Manangi dalam hukum adat Wali disebut juga “aka-akano ana mohane-anamowine”
dengan kewajiban:
1.5.1. Sebagai Kepala Pemuda Pemudi Kadie (Wilayah) Wali
1.5.2. Sebagai pembina dan pembimbing Pemuda dan
pemudi kadie (wilayah) Wali
1.5.3. Pemberi teladan tentang
kepahlawanan akhlak mulia bagi pemuda dan pemudi kadie (wilayah) Wali.
1.5.4. Mengetahhui jumlah pemuda dan
pemudi kadie ( wilayah) Wali
1.5.5. Membuat program kerja untuk
kemajuan pemuda dan pemudi kadie (wilayah) Wali.
2. Sara Agama (Kasisi Masigi/Tokoh
Agama)
Sara agama adalah suatu lembaga agama yang berfungsi menjaga
kelestarian syariat islam serta menjaga keutuhan kerukunan beragama dan antar
umat beragama di dalam maupun di luar kadie (wilayah) Wali.
Sara agama diberi tugas pula untuk
melaksanakan pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk (NTCR) agar benar-benar
UU Perkawinan yang telah ditetapkan dapat terlaksana dengan baik dan ditaati
oleh masyarakat.
Bagi pelanggar UU perkawinan, sara
agama tidak berhak memberi sanksi, tetapi yang berhak memberi sanksi adalah
melalui sara Hukumu, berdasarkan tuntutan yang diajukan oleh sara agama.
Pemangku sara agama disebut Lakina
Agama yang diangkat oleh sara adat melalui masyarakat adat.
Dalam melaksanakan tugasnya Lakina
Agama dibantu oleh Imam, Khatib dan Modim Masjid Wali.
Sara agama (Kasisi Masigi/ Tokoh
agama) terdiri atas:
1. Lakina Agama (Kepala Sara Agama)
2. Imam Masjid (Pemimpin Shalat)
3. Khatib Masjid (Pembaca
Khutbah)
4. Modim Masjid:
4.1. Modim Ganda (Pemukul Gendang Waktu Shalat)
4.2. Modim Katoko (Penyerah Tongkat
Khatib)
4.3. Modim Bangu (Muazin/Juru Azan)
4.4. Modim Imam
(Pembantu Imam)
4.5. Modim Mate Mowine
(Pengurus Mayit Perempuan)
3. Sara Hukumu (Sara pemegang
Keputusan)
Gabungan sara Hu’u dan Sara Agama
disebut Sara Hukumu yang bertugas: Memutuskan perkara /menjatuhkan vonis bagi
pelangggar hukum adat. Semua keputusan sara hukumu dikukuhkan dengan menyalakan
pajamara (lampu) keputusan dengan nama “Pajamara Kampa mpa”
0 Response to "TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMANGKU ADAT DAN AGAMA SARANO WALI PERIODE 2012 – 2017"
Post a Comment