-->

PEDOMAN MASYARAKAT ADAT WALI BINONGKO TENTANG ADAT ISTIADAT (TOLU MINGKU WE’ELI)


PEDOMAN MASYARAKAT ADAT WALI BINONGKO
TENTANG ADAT ISTIADAT
(TOLU MINGKU WE’ELI)


Pasal 1
Empat (4) sumber Keadilan dan Kebenaran
(Pato mea Karonto Mai Kala’a)
1.      Po mosasu sasuaso (saling mengagungkan/saling takut menakuti)
2.      Po moasi asiaso (Saling berkasih kasihan/sayang menyayangi)
3.      Po piapiara (saling memelihara)
4.      Po angka angkata aso (saling menghargai jasad/saling hormat menghormati)

Penjelasan : Pasal 1
Ayat 1 : Po mosasu sasuaso (Saling mengagungkan/saling takut menakuti:
a.       Masyarakat berkeyakinan bahwa sara adat semestinya diagungkan kedudukannya secara adat.
b.      Masyarakat berkeyakinan bahwa sara adat adalah teladan yang menjadi panutan.

Ayat 2   : Po moasi asiaso (Saling berkasih kasihan/sayang menyayangi):
a.       Antara sesama harus tolong menolong dalam kebaikan dan senantiasa saling menyayangi antara satu dengan yang lain.
b.      Manusia harus menyayangi semua ciptaan Allah SWT.

Ayat 3 : Po piapiara (saling memelihara)
a.       Kita senantiasa timbul keinginan menjaga dan memelihara kepentingan atau keselamatan hidup bersama.
b.      Kita tidak boleh mengganggu kesenangan dan ketentraman orang lain.
c.       Kita tidak boleh merusak SDA baik di darat maupun di laut.
d.      Kita harus adil menggunakan SDA baik di darat maupun di laut.

Ayat 4 : Po angka angkata aso (saling menghargai jasad/saling hormat menghormati)
a.       Hormat menghormati antara sesama manusia menurut hak sara adat kesopanan
b.      Hormat menghormati antara anggota sara terhadap rakyat dengan tujuan agar
Sara harus memberi ganjaran kepada rakyat yang rela berkorban untuk kepentingan orang banyak baik hartanya, kealimannya, keahliannya maupun sifat kepahlawanannya.

Pasal 2
Empat (4) Sumber Kehancuran /Kebinasaan
(Patomea karopukasoka)
1.      To sabaragau (berbuat sewenang-wenang)
2.      To lempagi (berbuat melanggar/melangkahi aturan)
3.      To Pulu Salaho nikalo aloaso/To Pirawosi (berbuat menghina)
4.      To halu/ To hawaa (berbuat ambisi/bernafsu ingin memiliki semua milik orang lain walaupun bukan miliknya seperti korupsi, zina, dan sejenisnya.

Penjelasan : Pasal 2

Ayat 1  To sabaragau (berbuat sewenang-wenang):
a.       Merampas hak orang lain
b.      Mengganggu ketentraman orang lain atau masyarakat
c.       Menjual minuman keras atau sejenisnya
d.      Meminum minuman keras atau sejenisnya
e.       Merusak hutan sara dan atau merusak laut dengan potasium, bom dan sejenisnya.
f.       Menambang pasir/batu yang dapat mendatangkan abrasi pantai
g.      Mencuri/mengambil barang orang lain tanpa ketahuan orang yang punya.
h.      Ilegal fishing (Nelayan luar/pelingkar)

Ayat 2 To lempagi (berbuat melanggar/melangkahi aturan):
a.       Sesuatu yang disepakati oleh sara (niposakuku aso/nipoasa aso) tidak boleh kita melangkahi atau melanggarnya.

Ayat 3 To Pulu Salaho nikalo aloaso/To Pirawosi (berbuat menghina) dan mingku salaho (gerak gerik yang bersifat ketinggian hati)
a.       Mengeluarkan perkataan yang bersifat menghina di muka Mejelis atau orang banyak.
b.      Berpakaian yang tidak cocok dengan agama dan adat.
c.       Melakukan penganiayaan dimuka umum seperti memukul, mendorong orang dan sejenisnya.
Ayat 4  To halu/To hawaa (Bernafsu ingin memiliki milik orang Lain)
             a. Korupsi uang rakyat
             b. Zina dan sejenisnya

Pasal 3
Empat (4) Sumber Hakikat Tobat
(Patomea Hakekati Toba)

1.      To Soso (berbuat untuk menyesali)
2.      To Bhutuki (Berbuat putusan / berjanji)
3.      To Mbelaici (Berbuat menjauhi)
4.       To Haku naasi (berbuat untuk mengakui hak milik orang lain)

Penjelasan Pasal 3

Ayat 1 To Soso (menyesali perbuatan):
a.       Menyesali karena tidak menjalankan perintah Allah SWT dan berusaha untuk melaksanakan dengan sempurna seperti shalat, puasa, zakat, sedekah dan sejenisnya.
b.      Menyesali atas pelanggaran terhadap aturan adat yang pernah dilakukannya dan berusaha untuk memperbaikinya.

Ayat 2 To Bhutuki (janji/putusan hati)
a.       Berjanji untuk tidak melakukan atau mengulangi perbuatan yang salah baik menurut agama maupun menurut adat istiadat.

Ayat 3   To Mbelaici (Berbuat menjauhi)
a.       Berusaha menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan agama seperti zina, mabuk-mabukan, judi, merampok, menghina, takabur dan menduakan Allah.

Ayat 4  To Haku naasi (berbuat mengakui hak milik)
a.       Kita harus mengakui bahwa setiap orang mempunyai hak asasi atau hak milik.
b.      Kita tidak boleh saling melanggar hak milik orang lain.








KEPUTUSAN ADAT SARANO WALI
               NOMOR    : 189.1 / 02 / Adat / 2013
                                                           TANGGAL     :     28 Agustus 2013

Tentang
Sanksi Hukum Adat (Karambici)
( Bagi Pelanggaran Hukum Adat Tolu Mingku We’eli )

Pasal 1
Empat Sumber Keadilan dan Kebenaran
( Patomea Karonto Mai Kala’a)

Ayat 1 : Pomosasu sasu aso ( Saling Mengagungkan / Saling takut Menakuti )
Yang Melanggar Pasal 1 ayat 1.a dan 1.b :
1.a Seseorang atau sekelompok orang yang menganggap remeh dan atau tidak         mengagungkan kedudukan sara adat baik sengaja atau tidak disengaja dalam   Kegiatan kemasyarakatan yaitu karia’a wali ajamani, perkawinan, pengguntingan   rambut, selamatan perahu/motor laut, kematian dan sejenisnya, diberi sanksi  (karambici) berupa peringatan untuk tidak melakukan lagi dengan menandatangani  Surat pernyataan dan sanksi (karambici) 42  bhoka = Rp 1.008.000,-
1.b Bila seseorang sara adat tidak lagi memberi tauladan, di sanksi diberhentikan tanpa  hormat dari sara adat.

Ayat 2      : Pomaasiaso (saling mengasihi/saling berkasih kasihan/ saling sayang menyayangi) Yang melanggar pasal 1 ayat 2a:
2.a.  Seseorang atau sekelompok orang yang tidak peduli dengan kegiatan sosial  kemasyarakatan seperti: pitaka (kerja bakti sosial) dan sejenisnya, diberi sanksi  (karambici) 25 bhoka = Rp 600.000,-

Ayat 3 : Popiapiara (saling memelihara)
Yang melanggar Pasal 1 ayat 3a, 3b, 3c dan 3d :
    3.a seseorang atau sekelompok orang yang merusak kepentingan umum seperti : Rumah Ibadah, Sarana dan Prasarana Sekolah, Rumah Adat ( Baruga sarano Wali ), Benteng sejarah, Benteng Perahu dan lain-lain, diberi Sanksi (karambici) 50 bhoka = Rp 1.200.000,-  dan memperbaiki kerusakan.
3.b seseorang atau sekelompok orang yang menggangu keamanan, ketertiban dan  ketenteraman orang lain atau masyarakat, diberi sanksi (karambici) 25 bhoka = Rp 600.000,- dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi.
3.c seseorang atau sekelompok orang yang mengambil dan merusak sumber daya alam
      (SDA) di laut seperti :
·         Semua jenis kima, disanksi (karambici) 25 bhoka/ekor = Rp 600.000,-
·         Penyu atau kura-kura laut, disanksi (karambici) 150 bhoka/ekor = Rp 3.600.000,-
·         Telur penyu atau kura-kura laut, disanksi (karambici) 25 bhoka/butir = Rp 600,000,-
·         Lumba-Lumba, Paus (Bungkulawa) dan Duyung (Dhiu), disanksi (karambici) 250 bhoka/ekor = Rp 6.000.000 ,-
·         Akar bahar (pantoga), disanksi (karambici) 15 bhoka/pohon = Rp 360.000,-
·         Batu karang (sahasa), disanksi (karambici) 42 bhoka/batang = Rp 1.008.000,-
·         Bom ikan, disanksi (karambici) 1042 bhoka  = Rp 25.008.000,-
·         Potassium, disanksi (karambici) 280 bhoka = Rp 6.720.000,-
·         Akar tuba, disanksi (karambici) 100 bhoka/batang = Rp 2.400.000,-
·         Penggunaan kompresor dalam mengambil hasil laut, disanksi (karambici) 1042 bhoka = Rp 25.008.000,- dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi,-
3.d. Seseorang atau sekelompok orang yang mengambil dan merusak sumber daya alam (SDA) di darat seperti:
o   Pasir dan batu tebing di pantai oro wa ode gowa dan mbarambara disanksi (karambici) 250 bhoka = Rp 6.000.000,-
o   Bakau (mangrove) atau sejenisnya sanksi (karambici) per batang 250 bhoka = Rp 6.000.000,-
o   Semua hutan lindung yang ada di lingkungan Wali disanksi (karambici) 250 bhoka =               Rp 6.000.000,-
o   Kayu yang tumbuh di kebun masyarakat tanpa seizin pemiliknya disanksi (karambici) 250 bhoka = Rp 6.000.000,-
o   Semua jenis burung disanksi (karambici) 100 bhoka/ekor = Rp 2.400.000,-
o   Kepiting kenari (tegasi) disanksi (karambici) 100 bhoka/ekor = Rp 2.400.000,-
o   Pengambilan pasir antara pantai rawa sampai buku harus minta izin kepada pemiliknya dan sarano adat wali dan bagi yang melanggar disanksi (karambici) 10 bhoka/kaleng = Rp 240.000,-

Ayat  4 : poangka-angkata aso (saling menghargai jasad/saling hormat menghormati)
Yang melanggar Pasal 1 ayat 4a dan 4b :
4.a  seseorang atau sekelompok orang yang tidak hormat menghormati antara sesama manusia menurut hak sara adat kesopanan seperti melarikan atau membawa anak Perempuan / anak gadis orang lain tanpa izin pada yang berhak di tempat yang sunyi, diberi sanksi (karambici) 350 bhoka atau bawa lari antara keduanya di rumah sara, Disanksi (karambici) 15 bhoka = Rp 360.000,- (Uang ini diserahkan pada orang tempat bawa lari)
4.b seseorang atau sekelompok orang yang berkata kasar tidak sopan di hadapan orang
      banyak, disanksi (karambici) 25 bhoka = Rp 600.000

Pasal 2
Empat Sumber Kehancuran / Kebinasaan
(Patomea Karopukasoka)

Ayat 1 : Tosabaragau (berbuat sewenang-wenang)
                Yang melanggar Pasal 2 ayat 1.a, 1.b, 1.c, 1.d, 1.e, 1.f, 1.g dan 1.h :
1.a Merampas hak orang lain seperti mengambil isteri/suami orang lain, lahan/kintal orang lain dan sejenisnya, disanksi (karambici) 350 bhoka = Rp 8.400.000,-
1.b Mengganggu ketentraman orang lain atau masyarakat yang pernah menadatangani Surat Pernyataan untuk tidak melakukan lagi, disanksi (karambici) 50 bhoka =     Rp 1.200.000,-
               1.c Menjual minuman keras atau sejenisnya perbotol disanksi (karambici) 400 bhoka =                 Rp 9.600.000,-
  1.d Meminum minuman keras / mabuk-mabukan, judi atau sejenisnya, disanksi (karambici) 400 bhoka = Rp 9.600.000,-
1.e Merusak hutan sara dan atau merusak laut dengan potasium , bom dan sejenisnya   yang pernah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi, disanksi
       (karambici) 2x lipat bhoka yang pertama
1.f Menambang pasir/batu yang dapat mendatangkan abrasi pantai, disanksi (karambici) mengembalikan semua hasil curian dan membayar 75 bhoka =   Rp 1.800.000,-
1.g  Illegal fishing (nelayan luar/pelingkar), disanksi 350 bhoka = Rp 8.400.000,-

Ayat 2 : Tolempagi (berbuat melanggar / melangkahi aturan)
 Yang melanggar Pasal 2 ayat 2.a
2.a melangkahi/melanggar sesuatu yang disepakati sara, disanksi (karambici) 75 bhoka =             Rp 1.800.000,-


Ayat 3   : To Pulu Salaho nikalo aloaso / To Pirawosi (berbuat menghina) dan mingku salaho (gerak gerik yang bersifat ketinggian hati)
Yang melanggar Pasal 2 Ayat 3.a, 3.b, dan 3.c:
3.a Mengeluarkan perkataan yang bersifat menghina dimuka majelis / orang banyak, disanksi (karambici) 25 bhoka = Rp 600.000,-
3.b Berpakaian yang tidak cocok dengan agama dan adat, disanksi (karambici) 10 bhoka =   Rp 240.000,-
3.c Melakukan penganiayaan di muka umum/majelis seperti memukul, mendorong dan Sejenisnya, disanksi (karambici) 25 bhoka = Rp 600.000,- dan menandatangani surat pernyataan  untuk tidak melakukan lagi.

Ayat 4 : Tohalu / Tohawaa (bernfsu ingin memilki milik orang lain)
Yang melanggar Pasal 2 ayat 4.a dan 4.b :
4.a Korupsi uang rakyat, disanksi (karambici) mengembalikan semua hasil korupsinya dan membayar 350 bhoka = Rp 8.400.000,-
            4.b Melakukan Zina atau asusila,  disanksi (karambici) 350 bhoka = Rp 8.400.000,-

Pasal 3
Empat Sumber Hakikat Tobat
(Patomea Hakikat Toba)

Ayat 1 : Tososo (bertaubat untuk menyesali)
Ayat 2 : Tobhotoki (berbuat putusan / berjanji untuk tidak mengulangi lagi)
Ayat 3 : Tombelaici (berbuat menjauhi)
Ayat 4 : Tohakunaasi (berbuat untuk mengakui hak milik orang lain)

Yang melanggar Pasal 3 ayat 1, 2, 3 dan 4
   Akan diperhadapkan dengan hukum pemerintah RI yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Apabila seseorang pelanggar hukum adat Sarano Wali dengan tidak mematuhi panggilan Sara sebanyak tiga kali maka akan disanksi (karambici) motembe tai mohai kia (baik suka maupun duka) maka sara melepaskan diri dari segala urusannya.

Keterangan:
*  1 bhoka = Rp 24.000
           
      Wali, 28 Agustus 2013
Pemangku Adat Sara Wali
Lakina Wali                                                                                     Pande Buri-Basa,




LA ODE HASAHU T, S.Pd.SD                                                                        LA RABU MBARU, S.Pd.SD

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PEDOMAN MASYARAKAT ADAT WALI BINONGKO TENTANG ADAT ISTIADAT (TOLU MINGKU WE’ELI)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel