PEDOMAN MASYARAKAT ADAT WALI BINONGKO TENTANG ADAT ISTIADAT (TOLU MINGKU WE’ELI)
PEDOMAN
MASYARAKAT ADAT WALI BINONGKO
TENTANG
ADAT ISTIADAT
(TOLU
MINGKU WE’ELI)
Pasal
1
Empat
(4) sumber Keadilan dan Kebenaran
(Pato
mea Karonto Mai Kala’a)
1. Po
mosasu sasuaso (saling mengagungkan/saling takut menakuti)
2.
Po moasi asiaso (Saling berkasih kasihan/sayang
menyayangi)
3.
Po piapiara (saling memelihara)
4. Po
angka angkata aso (saling menghargai jasad/saling hormat menghormati)
Penjelasan
: Pasal 1
Ayat
1 : Po mosasu sasuaso (Saling
mengagungkan/saling takut menakuti:
a. Masyarakat
berkeyakinan bahwa sara adat semestinya diagungkan kedudukannya secara adat.
b. Masyarakat
berkeyakinan bahwa sara adat adalah teladan yang menjadi panutan.
Ayat
2 : Po moasi asiaso (Saling berkasih
kasihan/sayang menyayangi):
a. Antara
sesama harus tolong menolong dalam kebaikan dan senantiasa saling menyayangi
antara satu dengan yang lain.
b. Manusia
harus menyayangi semua ciptaan Allah SWT.
Ayat
3 : Po piapiara (saling memelihara)
a. Kita
senantiasa timbul keinginan menjaga dan memelihara kepentingan atau keselamatan
hidup bersama.
b. Kita
tidak boleh mengganggu kesenangan dan ketentraman orang lain.
c. Kita
tidak boleh merusak SDA baik di darat maupun di laut.
d. Kita
harus adil menggunakan SDA baik di darat maupun di laut.
Ayat
4 : Po angka angkata aso (saling
menghargai jasad/saling hormat menghormati)
a. Hormat
menghormati antara sesama manusia menurut hak sara adat kesopanan
b. Hormat
menghormati antara anggota sara terhadap rakyat dengan tujuan agar
Sara harus memberi ganjaran kepada rakyat yang rela
berkorban untuk kepentingan orang banyak baik hartanya, kealimannya,
keahliannya maupun sifat kepahlawanannya.
Pasal
2
Empat
(4) Sumber Kehancuran /Kebinasaan
(Patomea
karopukasoka)
1. To
sabaragau (berbuat sewenang-wenang)
2.
To lempagi (berbuat melanggar/melangkahi
aturan)
3.
To Pulu Salaho nikalo aloaso/To Pirawosi
(berbuat menghina)
4. To
halu/ To hawaa (berbuat ambisi/bernafsu ingin memiliki semua milik orang lain
walaupun bukan miliknya seperti korupsi, zina, dan sejenisnya.
Penjelasan
: Pasal 2
Ayat
1 To sabaragau (berbuat sewenang-wenang):
a. Merampas
hak orang lain
b. Mengganggu
ketentraman orang lain atau masyarakat
c. Menjual
minuman keras atau sejenisnya
d. Meminum
minuman keras atau sejenisnya
e. Merusak
hutan sara dan atau merusak laut dengan potasium, bom dan sejenisnya.
f. Menambang
pasir/batu yang dapat mendatangkan abrasi pantai
g. Mencuri/mengambil
barang orang lain tanpa ketahuan orang yang punya.
h. Ilegal fishing (Nelayan luar/pelingkar)
Ayat
2 To lempagi (berbuat melanggar/melangkahi aturan):
a. Sesuatu
yang disepakati oleh sara (niposakuku aso/nipoasa aso) tidak boleh kita
melangkahi atau melanggarnya.
Ayat
3 To Pulu Salaho nikalo aloaso/To Pirawosi (berbuat menghina) dan mingku salaho
(gerak gerik yang bersifat ketinggian hati)
a. Mengeluarkan
perkataan yang bersifat menghina di muka Mejelis atau orang banyak.
b. Berpakaian
yang tidak cocok dengan agama dan adat.
c. Melakukan
penganiayaan dimuka umum seperti memukul, mendorong orang dan sejenisnya.
Ayat
4 To halu/To hawaa (Bernafsu ingin
memiliki milik orang Lain)
a. Korupsi uang rakyat
b. Zina dan sejenisnya
Pasal
3
Empat
(4) Sumber Hakikat Tobat
(Patomea
Hakekati Toba)
1. To
Soso (berbuat untuk menyesali)
2.
To Bhutuki (Berbuat putusan / berjanji)
3.
To Mbelaici (Berbuat menjauhi)
4. To Haku naasi (berbuat untuk mengakui hak
milik orang lain)
Penjelasan Pasal 3
Ayat
1 To Soso (menyesali perbuatan):
a. Menyesali
karena tidak menjalankan perintah Allah SWT dan berusaha untuk melaksanakan
dengan sempurna seperti shalat, puasa, zakat, sedekah dan sejenisnya.
b. Menyesali
atas pelanggaran terhadap aturan adat yang pernah dilakukannya dan berusaha
untuk memperbaikinya.
Ayat
2 To Bhutuki (janji/putusan hati)
a. Berjanji
untuk tidak melakukan atau mengulangi perbuatan yang salah baik menurut agama
maupun menurut adat istiadat.
Ayat
3 To Mbelaici (Berbuat menjauhi)
a. Berusaha
menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan agama seperti zina, mabuk-mabukan,
judi, merampok, menghina, takabur dan menduakan Allah.
Ayat
4 To Haku naasi (berbuat mengakui hak
milik)
a. Kita
harus mengakui bahwa setiap orang mempunyai hak asasi atau hak milik.
b. Kita
tidak boleh saling melanggar hak milik orang lain.
KEPUTUSAN
ADAT SARANO WALI
NOMOR : 189.1 / 02 / Adat / 2013
TANGGAL : 28
Agustus 2013
Tentang
Sanksi
Hukum Adat (Karambici)
(
Bagi Pelanggaran Hukum Adat Tolu Mingku We’eli )
Pasal
1
Empat
Sumber Keadilan dan Kebenaran
(
Patomea Karonto Mai Kala’a)
Ayat 1 : Pomosasu sasu aso ( Saling
Mengagungkan / Saling takut Menakuti )
Yang
Melanggar Pasal 1 ayat 1.a dan 1.b :
1.a
Seseorang atau sekelompok orang yang menganggap remeh dan atau tidak mengagungkan kedudukan sara adat baik sengaja atau tidak
disengaja dalam Kegiatan kemasyarakatan
yaitu karia’a wali ajamani, perkawinan, pengguntingan rambut, selamatan perahu/motor laut,
kematian dan sejenisnya, diberi sanksi
(karambici) berupa peringatan untuk tidak melakukan lagi dengan
menandatangani Surat
pernyataan dan sanksi (karambici) 42
bhoka = Rp 1.008.000,-
1.b Bila seseorang sara adat tidak lagi memberi tauladan, di sanksi diberhentikan tanpa hormat dari
sara adat.
Ayat 2 :
Pomaasiaso (saling mengasihi/saling berkasih kasihan/ saling sayang menyayangi)
Yang melanggar pasal 1 ayat 2a:
2.a. Seseorang atau sekelompok orang yang tidak peduli dengan kegiatan sosial kemasyarakatan
seperti: pitaka (kerja bakti sosial) dan sejenisnya, diberi sanksi (karambici)
25 bhoka
= Rp 600.000,-
Ayat 3 : Popiapiara (saling memelihara)
Yang melanggar Pasal 1 ayat 3a, 3b, 3c dan 3d :
3.a seseorang atau sekelompok orang yang merusak kepentingan umum
seperti : Rumah Ibadah, Sarana dan Prasarana Sekolah, Rumah Adat ( Baruga
sarano Wali ), Benteng sejarah, Benteng Perahu dan lain-lain, diberi
Sanksi (karambici) 50 bhoka = Rp 1.200.000,- dan memperbaiki
kerusakan.
3.b seseorang atau sekelompok orang yang menggangu
keamanan, ketertiban dan ketenteraman orang lain atau masyarakat, diberi sanksi (karambici) 25 bhoka
= Rp 600.000,- dan
menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi.
3.c
seseorang atau sekelompok orang yang mengambil dan merusak sumber daya alam
(SDA) di laut seperti :
·
Semua
jenis kima, disanksi (karambici) 25 bhoka/ekor
= Rp 600.000,-
·
Penyu
atau kura-kura laut, disanksi (karambici)
150 bhoka/ekor = Rp 3.600.000,-
·
Telur
penyu atau kura-kura laut, disanksi (karambici)
25 bhoka/butir = Rp 600,000,-
·
Lumba-Lumba,
Paus
(Bungkulawa) dan Duyung
(Dhiu), disanksi (karambici) 250 bhoka/ekor = Rp 6.000.000 ,-
·
Akar
bahar (pantoga), disanksi (karambici)
15 bhoka/pohon = Rp 360.000,-
·
Batu
karang (sahasa), disanksi (karambici)
42 bhoka/batang = Rp 1.008.000,-
·
Bom
ikan, disanksi (karambici) 1042 bhoka
= Rp 25.008.000,-
·
Potassium,
disanksi (karambici) 280 bhoka = Rp 6.720.000,-
·
Akar
tuba, disanksi (karambici) 100 bhoka/batang = Rp 2.400.000,-
·
Penggunaan
kompresor dalam mengambil hasil laut, disanksi (karambici) 1042 bhoka = Rp 25.008.000,- dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak
melakukan lagi,-
3.d.
Seseorang atau sekelompok orang yang mengambil dan merusak sumber daya alam
(SDA) di darat seperti:
o
Pasir dan batu tebing di pantai oro wa
ode gowa dan mbarambara disanksi (karambici)
250 bhoka = Rp 6.000.000,-
o
Bakau (mangrove) atau sejenisnya sanksi (karambici) per batang 250 bhoka = Rp 6.000.000,-
o
Semua hutan lindung yang ada di
lingkungan Wali disanksi (karambici)
250 bhoka = Rp 6.000.000,-
o
Kayu yang tumbuh di kebun masyarakat
tanpa seizin pemiliknya disanksi (karambici)
250 bhoka = Rp 6.000.000,-
o
Semua jenis burung disanksi (karambici) 100 bhoka/ekor = Rp 2.400.000,-
o
Kepiting kenari (tegasi) disanksi (karambici)
100 bhoka/ekor = Rp 2.400.000,-
o
Pengambilan pasir antara pantai rawa
sampai buku harus minta izin kepada pemiliknya dan sarano adat wali dan bagi
yang melanggar disanksi (karambici) 10
bhoka/kaleng = Rp 240.000,-
Ayat 4 : poangka-angkata aso (saling menghargai jasad/saling hormat menghormati)
Yang melanggar Pasal 1 ayat 4a dan 4b :
4.a seseorang
atau sekelompok orang yang tidak hormat menghormati antara sesama
manusia menurut hak sara adat
kesopanan seperti melarikan atau membawa anak
Perempuan / anak gadis orang
lain tanpa izin pada yang berhak di tempat yang sunyi,
diberi sanksi (karambici)
350 bhoka atau bawa lari antara keduanya di rumah sara,
Disanksi (karambici) 15 bhoka = Rp 360.000,- (Uang ini diserahkan
pada orang tempat bawa lari)
4.b
seseorang atau sekelompok orang yang berkata kasar tidak sopan di hadapan orang
banyak, disanksi (karambici)
25 bhoka = Rp 600.000
Pasal 2
Empat Sumber Kehancuran / Kebinasaan
(Patomea Karopukasoka)
Ayat 1 : Tosabaragau
(berbuat sewenang-wenang)
Yang melanggar Pasal 2 ayat 1.a, 1.b, 1.c, 1.d, 1.e, 1.f, 1.g dan
1.h :
1.a Merampas hak orang lain seperti mengambil
isteri/suami orang lain, lahan/kintal orang lain dan sejenisnya, disanksi (karambici) 350 bhoka = Rp 8.400.000,-
1.b Mengganggu ketentraman orang lain atau masyarakat
yang pernah menadatangani Surat Pernyataan untuk tidak melakukan lagi, disanksi
(karambici) 50 bhoka = Rp 1.200.000,-
1.c Menjual minuman keras atau sejenisnya perbotol
disanksi (karambici) 400
bhoka = Rp 9.600.000,-
1.d Meminum minuman keras / mabuk-mabukan, judi atau sejenisnya, disanksi (karambici)
400
bhoka = Rp 9.600.000,-
1.e Merusak hutan sara dan atau merusak laut dengan
potasium , bom dan sejenisnya yang pernah menandatangani surat pernyataan untuk tidak
melakukan lagi, disanksi
(karambici)
2x lipat bhoka yang pertama
1.f Menambang pasir/batu yang dapat mendatangkan abrasi pantai, disanksi (karambici) mengembalikan
semua hasil curian dan membayar 75
bhoka = Rp 1.800.000,-
1.g Illegal fishing
(nelayan luar/pelingkar), disanksi 350 bhoka = Rp 8.400.000,-
Ayat 2 : Tolempagi (berbuat melanggar / melangkahi
aturan)
Yang
melanggar Pasal 2 ayat 2.a
2.a melangkahi/melanggar sesuatu yang disepakati sara,
disanksi (karambici) 75 bhoka = Rp 1.800.000,-
Ayat 3 : To
Pulu Salaho
nikalo aloaso / To
Pirawosi (berbuat
menghina) dan mingku salaho (gerak gerik yang bersifat ketinggian hati)
Yang melanggar Pasal 2 Ayat 3.a, 3.b, dan 3.c:
3.a Mengeluarkan perkataan yang bersifat menghina
dimuka majelis / orang banyak, disanksi (karambici)
25 bhoka = Rp 600.000,-
3.b Berpakaian yang tidak cocok dengan agama
dan adat, disanksi (karambici) 10 bhoka =
Rp 240.000,-
3.c Melakukan penganiayaan di muka umum/majelis
seperti memukul, mendorong dan Sejenisnya, disanksi (karambici) 25 bhoka = Rp 600.000,- dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi.
Ayat 4 : Tohalu / Tohawaa (bernfsu ingin memilki milik orang lain)
Yang melanggar Pasal 2 ayat 4.a dan 4.b :
4.a Korupsi uang rakyat, disanksi (karambici) mengembalikan semua hasil
korupsinya dan membayar 350 bhoka = Rp 8.400.000,-
4.b Melakukan Zina atau asusila, disanksi
(karambici) 350 bhoka = Rp 8.400.000,-
Pasal 3
Empat Sumber Hakikat Tobat
(Patomea Hakikat Toba)
Ayat 1 : Tososo (bertaubat untuk menyesali)
Ayat 2 : Tobhotoki (berbuat putusan / berjanji untuk
tidak mengulangi lagi)
Ayat 3 : Tombelaici (berbuat menjauhi)
Ayat 4 : Tohakunaasi (berbuat untuk mengakui hak milik
orang lain)
Yang
melanggar Pasal 3 ayat 1, 2, 3 dan 4
Akan diperhadapkan dengan hukum pemerintah
RI yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila seseorang pelanggar
hukum adat Sarano Wali dengan tidak mematuhi panggilan Sara sebanyak tiga kali
maka akan disanksi (karambici) motembe
tai mohai kia (baik suka maupun duka) maka sara melepaskan diri dari segala
urusannya.
Keterangan:
* 1 bhoka = Rp 24.000
Wali, 28 Agustus 2013
Pemangku
Adat Sara Wali
Lakina
Wali Pande Buri-Basa,
LA ODE HASAHU T,
S.Pd.SD LA RABU MBARU, S.Pd.SD
0 Response to "PEDOMAN MASYARAKAT ADAT WALI BINONGKO TENTANG ADAT ISTIADAT (TOLU MINGKU WE’ELI)"
Post a Comment